Jumat, 03 Mei 2024

TURUN SUJUD DAN HADITS TURUNNYA ONTA, MENGAPA TIDAK DIAMALKAN MESKI SHAHIH

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


إذا سجد أحدُكم فلا يبرُكْ كما يبركُ البعيرُ , وليضعْ يدَيْه قبل رُكبتَيْه

"Jika salah seorang dari kalian sujud maka jangan turun seperti turunnya onta. Hendaknya dia dahulukan tangannya sebelum lututnya."

[ HR.Abu Dawud (840), An-Nasai (1091), Ahmad (8955) ]


Hadits ini secara sanad dihukumi shahih sesuai kesepakatan para ahli hadits. Namun hadits ini tidak diamalkan oleh banyak ulama. Mengapa;


Pertama, hadits ini dinilai bermasalah dalam matan. Dimana dibagian awal, ada larangan turun sujud seperti turunnya onta. Namun berikutnya, perintahnya malah turun sujud seperti onta. Karena onta meletakkan kaki bagian depan terlebih dahulu baru kaki bagian belakang. Oleh karenanya, Imam Nawawi menyebut hadits Abu Hurairah ini mudhthorib (goncang matannya). Bahkan Ibnu Qoyyim dari ulama Hanabilah menyatakan haditsnya maqlub (terbalik secara matan).


Jika dikatakan, bahwa sebagian ulama bahasa menyebutkan kaki onta itu yang bagian depan. Maka tidak ada pertentangan dalam hadits Abu Hurairah. Maka kita katakan, ini menyelisihi yang tampak (dhohir) dari turunnya onta. Karena yang orang lihat, jelas onta turun meletakkan kaki bagian depan dulu. Entah dia tangan atau kakinya.


Jika dikatakan lagi, ada penguat dari amalan Ibnu Umra yang disebutkan Bukhari secara mu'allaq dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Maka kita katakan, ini adalah ijtihad Ibnu Umar, dan kita tahu dalam ushul fikih qoul shohaby ketika dia bertentangan dengan sahabat lain; gugur kehujjahannya. Apalagi ini bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lain.


Kedua, haditsnya ini bertentangan dengan hadits Wail bin Hujr radhiyallah anhu yang secara jelas menyebutkan meletakkan lutut dahulu baru tangan. Maka ketika jatuh kehujjahan hadits Abu Hurairah, terpilihlah hadits Wail bin Hujr. Radhiyallahu 'an jami' as-shohabah.


Jika dikatakan, hadits Wail sanadnya dhoif. Maka kita katakan, bahwa kedhoifannya tidaklah parah. Dan hadits yang dhoif (dengan syarat-syaratnya), bisa dijadikan hujjah dalam fadhoil amal (amalan yg hukumnya sunnah). Buktinya, Imam Tirmidzi mengatakan setelah meriwayatkan hadits ini; dan hadits ini diamalkan oleh banyak ahli ilmu. Demikian juga Imam Abu Dawud pun tidak mengomentari hadits ini ketika meriwayatkan dalam sunan-nya yang mengisyaratkan hadits ini  bisa diamalkan sesuai kaidah beliau. Wallahu ta'ala a'lam.


✍️ Oleh Abu Harits Al-Jawi

#fikihshalat #fikihsyafii 


🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar