Sabtu, 29 Juni 2024

DOA DENGAN BAHASA INDONESIA DALAM SHALAT

Pertanyaan:

Bismillah ahsanallahu ilaikum ustadz. Apakah dalam madzhab Syafi'i boleh berdoa menggunakan bahasa Indonesia ketika sujud?


Jawaban:

Bismillah. Doa dalam shalat (yang bukan wajib) maka terbagi dua;

Pertama, doa yang ma'tsūr yaitu yang ada riwayatnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits. Maka ada khilaf dalam internal madzhab Syafii. Dan pendapat yang sahih dalam madzhab, boleh diterjemahkan ke bahasa non arab jika tidak bisa (seperti tidak hafal). Jika mampu maka dilarang menterjemahkannya. 


Kedua, doa yang dikarang sendiri (ghoiru ma'tsūr). Maka tidak ada khilaf dalam madzhab; jika dengan menggunakan bahasa arab diperbolehkan, jika menggunakan bahasa non arab maka haram bahkan bisa membatalkan shalat. 


Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab (3/299-300) mengatakan;


وَأَمَّا مَا عَدَا الْأَلْفَاظِ الْوَاجِبَةِ فَقِسْمَانِ دُعَاءٌ وَغَيْرُهُ أَمَّا الدُّعَاءُ الْمَأْثُورُ فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ أَصَحُّهَا تَجُوزُ التَّرْجَمَةُ لِلْعَاجِزِ عَنْ الْعَرَبِيَّةِ وَلَا تَجُوزُ لِلْقَادِرِ فَإِنْ تُرْجِمَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَالثَّانِي تَجُوزُ لِمَنْ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ وَغَيْرِهِ وَالثَّالِثُ لَا تَجُوزُ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا لِعَدَمِ الضَّرُورَةِ إلَيْهِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَخْتَرِعَ دَعْوَةً غَيْرَ مَأْثُورَةٍ وَيَأْتِي بها العجمية بِلَا خِلَافٍ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ بِخِلَافِ مَا لَوْ اخْتَرَعَ دَعْوَةً بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ عِنْدَنَا بِلَا خِلَافٍ

"Adapun yang selain lafadz-lafadz wajib, maka terbagi menjadi dua; doa dan selain doa. Adapun doa yang ma'tsur maka ada tiga wajh (pendapat ashabul wujuh madzhab) dalam hal ini;


Yang paling shahih boleh diterjemahkan dari bahasa arabnya, namun tidak diperbolehkan bagi yang mampu membaca dengan bahasa arab, dan jika tetap menterjemahkan padahal bisa; batal shalatnya.


Pendapat kedua, boleh terjemah bahkan jika dia bisa bahasa arab dan selain bahasa arab.


Pendapat ketiga, tidak boleh sama sekali secara mutlak; karena tidak ada kedaruratan untuk menterjemahkan (karena bahkan kalau tidak dibaca pun, shalat tetap sah -edt).


Dan tidak boleh membaca doa yang ghoiru ma'tsur (yang tidak ada riwayatnya atau karangan sendiri -edt) dengan selain bahasa arab tanpa ada khilaf. Berbeda halnya jika doa karangan sendiri tersebut dia baca dengan bahasa Arab; maka boleh dalam madzhab tanpa ada khilaf."


Maka kesimpulannya, jika doa yang dibaca adalah doa karangan sendiri; dilarang dibaca dengan bahasa Indonesia. Dan jika dia ingin membaca doa dengan bahasa Indonesia, silahkan dicari waktu mustajab yang lain selain dalam shalat. Wallahu Ta'ala A'lam.


***

Oleh Danang Santoso

t.me/fiqhgram

#fikihshalat #fikihsyafii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar