Jumat, 21 Juni 2024

KETIKA HARUS SHALAT WAJIB DI ATAS KENDARAAN


Idealnya, shalat wajib atau fardhu tidak dilaksanakan di atas kendaraan; namun ketika dia sudah turun darinya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar disebutkan;

غير أنه لا يصلي عليها (اي الراحلة) المكتوبة -و في رواية- الفرائض
"Hanya saja Nabi shallallahu alahi wa sallam tidak shalat wajib di atas kendaraan."

Namun dalam beberapa kondisi, terkadang seseorang pun tetap shalat di atas kendaraan. Maka disini kami sampaikan beberapa kondisi;

Pertama, jika shalat di atas kendaraan tersebut dia tetap bisa secara sempurna. Bisa menghadap kiblat, berdiri, rukuk, dan sujud secara normal. Maka dipersilahkan dia shalat disitu, dan tidak perlu mengulangi shalat.

Kedua, jika tidak memungkinkan shalat secara sempurna (seperti tidak bisa menghadap kiblat, atau tidak bisa berdiri). Maka dalam kondisi semacam ini, ada dua opsi.

***

Opsi satu, dia melihat apakah memungkinkan dia nanti untuk turun dengan sisa waktu shalat masih ada. Termasuk juga waktu jamak jika dia safar. Jika masih ada sisa waktu shalat nanti ketika turun, maka silahkan dia tunda dulu shalatnya, sampai dia turun dan melaksanakan shalat secara sempurna.

Opsi dua, jika tidak memungkinkan ada waktu tersisa ketika nanti dia turun. Maka silahkan dia dia shalat sesuai kemampuannya tanpa menghadap kiblat atau dg duduk di atas kendaraan; sebagai bentuk hurmah lil waqt. Namun ketika dia turun nanti, dia harus mengulang shalatnya. Karena shalat yg dilakukan tadi secara asal tidak dianggap cukup sebagai penggugur kewajiban; dikarenakan kurang dalam syarat sah atau rukunnya. Inilah pendapat yang mu'tamad dari ashāb fuqoha.

Namun, sebagian ulama berpendapat tidak perlu mengulang. Berdalil bahwa mengulang ibadah perlu dalil baru, dan disini tidak ada dalil baru. Maka selama sudah melaksanakan ibadah semampunya, sudah cukup dan tidak perlu mengulang. Sebagaimana hal ini diisyaratkan Ibnul Atthōr As-Syāfii (w.724 H) dalam Al-Uddah Syarah Umdatul Ahkām. Wallahu ta'ala a'lam.

***
Oleh Danang Santoso
https://linktr.ee/fiqhgram
#fikihhadits #umdatulahkam #fikihshalat #fikihsafar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar