Selasa, 04 Juni 2024

KURBAN ATAS NAMA MAYIT KARENA WASIAT


عن حَنَشٍ قال؛ رأيت عليا يضحي بكبشين، فقلت له؛ ما هذا ؟ فقال ((رسول الله صلى الله عليهو سلم أوصاني أن أضحي عنه فأنا أضحي عنه))
"Dari Hanasy, bahwa beliau berkata; Aku melihat Ali radhiyallahu anhu kurban 2 ekor kambing gibas. Maka aku bertanya; Kurban siapa ini ? Maka beliau menjawab ((Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memberiku wasiat untuk berkurban atas nama beliau, maka sekarang aku kurban atas nama beliau.))"
[ HR.Abu Dawud (2790) ]

Imam Abu Dāwūd dalam sunan-nya meletakkan hadits ini pada bāb Al-Udhiyah 'anil Mayyit (kurban atas nama mayit). Yang memberikan isyarat kebolehan hal tersebut secara mutlak. Dan kami katakan, demikian juga pendapat sebagian ulama, diantaranya dalam madzhab Hanābilah -dan Imam Abu Dāwūd bermadzhab Hanābilah-.

Namun madzhab Syāfi'iyyah tidak berpandangan hal tersebut boleh secara mutlak. Akan tetapi boleh dengan syarat; jika sudah ada wasiat sebelumnya dari si mayit. Sebagaimana dalam hadits di atas. Dan tidak diambil kemutlakannya, karena;

Pertama, nash di atas secara jelas adalah muqoyyad (ada keterangan tertentu).

Kedua, jika tetap mengambil sisi kemutlakannya, maka akan bertentangan dengan kaidah umum, bahwa pada asalnya mayit tidak berlaku baginya ibadah. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman;

و أن ليس للإنسان إلا ما سعى
"Dan tidaklah bagi manusia kecuali yang dia upayakan sendiri."

Maka akhirnya pun kembali kepada syarat yg menjadi taqyīd di atas.

***

Disisi lain ada yang mengatakan, bahwa hadits di atas dhoif. Karena ada rawi Syarīk Al-Qōdhī yg dinilai dhoif oleh ahli hadits. Maka tidak bisa dijadikan dalil untuk masalah syaratnya. Maka kita jawab dari dua sisi;

Pertama, sebagian ulama ada menshahihkan hadits ini. Seperti Al-Hākim serta Adz-Dzahabi.

Kedua, taruhlah dia dhoif bukan berarti tidak bisa dijadikan dalil secara mutlak. Sebagaimana Abu Dāwūd sendiri (termasuk imam dalam jarh & ta'dīl) tidak mengomentari apapun. Yang hal tersebut memberi isyarat bahwa hadits ini bisa dijadikan hujjah. Sebagaimana ini diketahui bagi orang yang mempelajari Sunan Abu Dawud.

Kesimpulan, bahwa hukum asal tidak boleh & tidak sah kurban atas nama mayit; sesuai madzhab Syafiiyyah dan yang mengikutinya. Kecuali kalau dengan wasiat sebelumnya. Wallahu ta'ala a'lam.

***
Oleh Danang Santoso
https://linktr.ee/fiqhgram
#fikihqurban #fikihhadits #fikihsyafii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar