Senin, 03 Juni 2024

SEPUTAR MEROKOK DI MASJID


Pertanyaan:
Apa hukum merokok di masjid dan apa hukum merokok di samping pembaca Al-Qur'an dengan jarak sekitar tiga hasta.

Apakah karena ini dianggap dalam majelis Al-Qur'an sehingga haram?

Jawaban:

Wallahu al-Muwafiq lissawab

Hukum merokok pada dasarnya diperdebatkan oleh para ulama, mayoritas mereka mengharamkannya.

Sebagian mengatakan bahwa itu makruh tanzih (makruh yang dianjurkan untuk ditinggalkan), dan ini adalah pandangan yang dipegang oleh mazhab Syafi’i.

Namun, mereka sepakat bahwa merokok bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu, seperti ketika sedang ada yang membaca Al-Qur'an, hadis Nabi, majelis ilmu syar'i, atau tempat-tempat lain yang dihormati.

Merokok dalam situasi tersebut adalah haram karena menunjukkan kurangnya adab dan meremehkan majelis yang harus dihormati.

Hal ini lebih haram lagi jika dilakukan di masjid, yang merupakan rumah Allah dan dianggap sebagai syiar Allah;

ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب

"Barang siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

Allah Ta'ala berfirman:
 
في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه
"Di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya."

Makna memuliakan adalah menghormati dan menjauhi segala sesuatu yang tidak pantas dan merusak penghormatannya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallhu ‘Anha ia berkata:
 
أمر رسول الله ببناء المساجد في الدور وأن تنظف وتطيب
“Rasulullah memerintahkan untuk membangun masjid di permukiman dan membersihkannya serta diberi wewangian.” 
(HR. Abu Dawud (455), Ibnu Majah (758), At-Tirmidzi (594))

Merokok di dalam masjid bertentangan dengan hal tersebut dan menggagalkan maksud syariat serta membuat masjid menyerupai kafe atau tempat hiburan.

Nabi berkata tentang masjid:
 
إنها بنيت لذكر الله والصلاة وقراءة القرآن
"Masjid dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan membaca Al-Qur'an."
(HR. Muslim (285))

Dalam kitab "Tsamarah ar-Raudah ash-Syahiyah" disebutkan sebuah masalah yang bahayanya lebih kecil dari masalah dalam pertanyaan ini.

Berikut teks pertanyaan dan jawabannya:
 
( مسألة ) ما حكم شرب الدخان عند قارئ القرآن وبينهما قدر ثلاثة أذرع أهو جائز أم لا ؟
"(Masalah) Apa hukum merokok di samping pembaca Al-Qur'an dengan jarak sekitar tiga hasta, apakah diperbolehkan atau tidak?"

( الجواب ) حرام حيث اعتد أنها في مجلس واحد كما صرح بذلك في السم القائل نقلا عن قول الشبراوي الشافعي في شرح ورد السحر .
(Jawaban) Haram karena dianggap berada dalam satu majelis,

sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab "As-Sam al-Qatil" mengutip perkataan Asy-Syabraawi Asy-Syafi'i dalam "Syarh Wird as-Sahar".


وعبارته قال شيخنا محمد السباعي : الذي ندين الله عليه حرمة شرب الدخان في مجلس القرآن ولا وجه للكراهة ؛ بل نقل الإمام الحفني عن بعض أشياخه العارفين أن شربه في مجلس القرآن يخشى منه سوء الخاتمة -أعاذنا الله تعالى منها بمنه وكرمه إنه جواد كريم- اه تبصرة الإخوان
Beliau berkata: "Syekh kami Muhammad As-Siba’i berkata: Kami berpendapat bahwa merokok dalam majelis Al-Qur'an adalah haram, bukan hanya makruh; bahkan Imam Al-Hafni mengutip dari beberapa guru sufi bahwa merokok di majelis Al-Qur'an dikhawatirkan su’ul khatimah - semoga Allah melindungi kita dari hal tersebut dengan rahmat dan kemurahan-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mulia dan Maha Pemberi."

Jika ini berlaku untuk majelis Al-Qur'an yang tidak berada di masjid, maka di masjid lebih utama untuk dihindari.

Bagaimanapun, kehati-hatian dalam beragama, menjaga kehormatan, dan mengikuti adab adalah ciri orang yang takut kepada Allah Azza wa Jalla, bertakwa kepada-Nya, dan mengharapkan keselamatan di dunia dan akhirat.

Kami memohon kepada Allah untuk keselamatan dan kesehatan dari mengikuti hawa nafsu dan cenderung kepada keinginannya.

فأما من طغى وآثر الحياة الدنيا، فإن الجحيم هي المأوى، وأما من خاف مقام ربه ونهى النفس عن الهوى فإن الجنة هي المأوى

"Adapun orang yang melampaui batas dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya neraka Jahim adalah tempat tinggalnya.

Adapun orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surga adalah tempat tinggalnya."


Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam.

Semoga Allah melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi kita Muhammad yang mulia, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.


***
📚 Diterjemahkan dari Qurratul ‘Ain Bi Fatawa Isma’il Az-Zain, hal. 232-234

Alih bahasa Ahmad Reza Lc
#fatwaulama #fikihtematik

🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar