Jumat, 07 Juni 2024

TIGA MACAM TAKBIRAN BULAN DZULHIJJAH


Secara umum ada tiga macam jenis takbir-an yang disunnahkan ketika bulan Dzulhijjah. Dua takbir muqoyyad, dan satu takbir mutlak. Dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga akhir tanggal 13 Dzulhijjah. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.

***
Pertama, mulai tanggal 1-9 Dzulhijjah disunnahkan untuk bertakbir secara khusus (muqoyyad) ketika melihat hewan ternak yang sah digunakan untuk kurban (onta, sapi, kambing). Dimanapun dan kapanpun dia berada. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala;

مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ
"Supaya mereka menyaksikan manfaat untuk diri mereka, dan mereka menyebut nama Allah di hari-hari yg diketahui atas apa yang Allah berikan rezeki kepada kalian dari hewan-hewan ternak..."
[ Surat Al-Hajj ayat 28 ]

Para ulama menyampaikan, bahwa yang dimaksud dengan hari-hari yang diketahui adalah 10 hari pertama Dzulhijjah. Dan jika diperhatikan, dalam ayat tersebut, dzikir di-taqyīd (dipersyaratkan) karena hewan ternak, dan bukan mutlak di setiap waktu.

***
Kedua, sejak ba'da shalat shubuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai sebelum tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Maka disunnahkan takbir muqoyyad yang kedua, yaitu takbir khusus selesai shalat (shalat apapun, baik wajib atau sunnah). Maksudnya, setelah salam dan sebelum mengucap dzikir lainnya, langsung bertakbir dahulu. Diantara dalilnya adalah riwayat dari sahabat Umar radhiyallahu anhu;

أنَّه كان يُكبِّر دُبرَ صلاةِ الغداةِ من يومِ عَرفةَ إلى صلاةِ العصرِ مِن آخِرِ أيَّامِ التَّشريقِ
"Bahwa beliau bertakbir selepas shalat shubuh sejak hari Arafah hingga selepas shalat ashar di akhir hari tasyrīq."
[ HR.Baihaqi (6496) ]

Hal yang semakna juga diriwayatkan dari sahabat Ali, Ibnu Mas'ūd, Ibnu Abbas, & Abu Hurairah radhiyallahu anhum. [ Silahkan lihat Sunan Kubro Al-Baihaqi, Mushonnaf Abdurrazzaq, Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, dan lainnya ]

Hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;

أيَّامُ التَّشريقِ أيَّامُ أَكْلٍ وشُرْبٍ وذِكرٍ للهِ
"Hari-hari tasyrīq adalah hari makan, minum, dan dzikir."
[ HR.Muslim (1141) ]

***
Ketiga, sejak tenggelamnya matahari di malam iedul adha sampai khothib naik mimbar. Maka disunnahkan untuk bertakbir secara mutlak dimanapun dan kapanpun waktunya. Hal ini diqiyaskan kepada takbir mutlak Iedul Fitri.

Perincian di atas bisa dirujuk dalam Minhājut Thōlibīn beserta syarah²nya seperti Tuhfah dan Nihāyah dan hasyiyahnya. Dan yang cukup lengkap bisa melihat Busyrol Karīm Syarah Muqoddimah Hadromiyyah. Wallahu ta'ala a'lam.

***
Oleh Danang Santoso
https://linktr.ee/fiqhgram
#fikihtematik #fikihied #fikihsyafii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar