- Sebelum Imam Syafi'i:
- Terdapat dua sekolah fikih besar:
1. Sekolah Pemikiran di Kufah, dipimpin oleh Imam Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit.
2. Sekolah Hadis di Madinah, dipimpin oleh Imam Malik bin Anas.
- Perbedaan dan Kekurangan:
- Sekolah Kufah banyak menggunakan analogi dan istihsan, namun kurang dalam meriwayatkan dan menggunakan hadis.
- Sekolah Madinah lebih banyak mengandalkan hadis dan atsar, namun terkadang memberikan kaidah pada sebuah masalah yang bertentangan dengan kaidah yang ditetapkan di masalah yang lain.
- Imam Syafi'i:
- Setelah menguasai bahasa Arab, Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik dan menguasai kitab Muwaththa'.
- Beliau juga belajar kepada Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani dan memahami fikih Imam Abu Hanifah.
- Kemudian, beliau pergi ke Mesir dan belajar dari murid-murid Imam al-Layth bin Saad.
- Keistimewaan Mazhab Syafi'i:
- Imam Syafi'i berhasil menggabungkan kelebihan dari kedua sekolah fikih dan menghindari kekurangan mereka, sehingga mazhabnya menjadi salah satu mazhab yang paling lengkap dalam kaidah Ushul dan furu’nya.
- Mazhab baru Imam Syafi'i yang beliau tetapkan di Mesir setelah bertemu dengan murid-murid al-Laits bin Saad menjadi mazhab yang terakhir kali beliau ikuti.
Ini diriwayatkan oleh al-Muzani, ar-Rabi' al-Muradi, al-Buwayti, Yunus bin Abdul A'la, dan al-Humaidi, serta Harmalah dan ar-Rabi' al-Jizi.
- Murid-Murid Mazhab Lama:
-
- Ahmad bin Hanbal, al-Hasan az-Zafrani, Abu Tsaur, dan al-Karabisi.
- Penyebaran Mazhab:
- Setelah menyebar ke berbagai negeri, pengikut mazhab ini memperkuat dan memperluasnya dengan menulis, mengajarkan, dan mengembangkan cabang-cabang baru berdasarkan prinsip mazhab.
- Kategori Ulama Mazhab Syafi'i:
- Ulama yang Banyak Berkata dan Berpendapat:
- Ibnu Surayj, al-Qaffal, Abu Ishaq al-Marwazi, Ibnu al-Haddad, Ibnu al-Qash, asy-Syasyi, dan lainnya.
- Ulama yang Sedikit Berkata dan Berpendapat:
- Ibnu L'al, Abu Abdurrahman al-Qazzaz, Abu Bakar as-Salus, dan lainnya.
***
📖 Madkhal Ilal Mutun Fiqhiyah ‘Inda Saadatus Syafiiyah, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Nurudin
✍ Oleh Ahmad Reza Lc
https://linktr.ee/fiqhgram
#madzhab #madzhabsyafii #tsaqofah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar