• Imam Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab menyatakan:
• “Ketahuilah bahwa metode para ulama Irak atas nash-nash Imam Syafi’i dan kaidah-kaidah mazhabnya serta pandangan-pandangan ulama terdahulu lebih akurat dan kuat dibandingkan metode ulama Khorasan pada umumnya.
Sedangkan ulama Khorasan lebih unggul dalam mengembangkan, meneliti, memecahkan masalah, dan mengatur bab-bab fikih pada umumnya.”
• Abu Bakar As-Sam’ani menggambarkan metode ulama Khorasan sebagai metode yang lebih kuat, lebih jelas dalam penataan, dan lebih banyak penelitiannya.
• Ulama yang Menggabungkan Dua Metode:
• Setelah munculnya dua metode ini, beberapa ulama Syafi’i menggabungkan keduanya, di antaranya:
• Imam Abu Ali Al-Husain bin Syu’aib As-Sinji (w. 430 H): Pertama yang menggabungkan dua metode ini.
• Abdul Sayyid bin Muhammad bin Ash-Shabbagh (w. 477 H): Penulis kitab As-Syamil dan Al-Kamil.
• Imam Al-Haramain Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini (w. 478 H): Penulis kitab Nihayat Al-Mathlab.
• Abdul Rahman bin Al-Ma’mun Al-Mutawalli An-Naisaburi (w. 478 H): Penulis kitab Tatimatul Ibanah.
• Abdul Wahid bin Ismail bin Ahmad Ar-Ruyani (w. 502 H): Penulis kitab Bahrul Madzhab.
• Abu Bakar Muhammad bin Ahmad Asy-Syasyi (w. 505 H): Penulis kitab Hilyatul Ulama.
• Qadhi Abu Al-Ma’ali Mujalli Al-Makhzumi Al-Arsufi (w. 505 H): Penulis kitab Az-Zakhair.
• Imam Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali (w. 505 H): Penulis kitab Al-Wasith dan Al-Wajiz.
• Penggabungan dan Penyatuan Metode:
• Para ulama tersebut menggabungkan dan menyatukan pandangan-pandangan dari kedua metode.
• Kebanyakan dari mereka cenderung lebih mengikuti metode ulama Irak.
• Pergeseran dan Penghapusan Metode:
• Pada masa Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi, perbedaan antara dua metode ini mulai menghilang.
• Tidak ada lagi pembedaan antara kedua metode ini kecuali untuk menjelaskan pendapat dan menisbahkan pendapat mereka kepada para pengucapnya.
• Transisi Mazhab:
• Pada masa Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi, mazhab Syafi’i mengalami masa penyempurnaan dan penataan ulang.
***
📖 Madkhal Ilal Mutun Fiqhiyah ‘Inda Saadatus Syafiiyah, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Nurudin
✍ Oleh Ahmad Reza Lc
https://linktr.ee/fiqhgram
#madzhab #madzhabsyafii #tsaqofah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar