Sabtu, 27 Juli 2024

KUPAS TUNTAS PUASA AYYAMUS SUD


PERTANYAAN:
Bismillah.. Afwan ustadzi.. Ahsanallahu ilaikun ustadz.. Ijin bertanya :

Apakah dlm islam ada dikatakan puasa ayyamussud ?? Bisa tolong dijelaskan krn kami masih bingung

Jazakumullahu khoiron jawabannya ustadz


***
JAWABAN:
Bismillah. Sebelum kami jawab, perlu kita ketahui dulu apa itu ayyāmussūd. Secara bahasa ayyāmussūd bermakna hari-hari gelap. Berasal dari dua suku kata; ayyām yg maknanya hari-hari, dan sūd yang bermakna hitam atau gelap. Dalam istilah fikih puasa ayyāmussū adalah puasa di tanggal 28, 29, dan 30 setiap bulannya. Karena ditanggal ini, rembulan sedang dalam kondisi mengecil dan beranjak menghilang. Sehingga malam hari lebih gelap dari biasanya karena cahaya rembulan meredup.

Para fuqoha Syafiiyyah, memandang disunnahkan untuk berpuasa pada ayyamussud ini. Diantaranya sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori dalam Asnal Matholib Syarh Roudhut Tholib (1/431-432);

وَيُسَنُّ صَوْمُ أَيَّامِ السُّودِ الثَّامِنِ وَالْعِشْرِينَ وَتَالِيَيْهِ وَيَنْبَغِي أَنْ يُصَامَ مَعَهَا السَّابِعُ وَالْعِشْرِينَ احْتِيَاطًا وَخُصَّتْ أَيَّامُ الْبِيضِ وَأَيَّامُ السُّودِ بِذَلِكَ لِتَعْمِيمِ لَيَالِي الْأُولَى بِالنُّورِ وَلَيَالِي الثَّانِيَةِ بِالسَّوَادِ فَنَاسَبَ صَوْمُ الْأُولَى شُكْرًا وَالثَّانِيَةِ لِطَلَبِ كَشْفِ  السَّوَادِ وَلِأَنَّ الشَّهْرَ قَدْ أَشْرَفَ عَلَى الرَّحِيلِ فَنَاسَبَ تَزْوِيدَهُ بِذَلِكَ
"Dan disunnahkan puasa pada ayyamussud; yaitu tanggal 28,29,30. Dan selayaknya juga puasa di tanggal 27 sebagai bentuk kehati-hatian (barangkali satu bulan hanya 29 hari). Dan alasan dikhususkan puasa di ayyamul bidh dan ayyamus sud; karena ayyamul bidh malamnya penuh dengan cahaya, dan ayyamus sud malamnya penuh dengan kegelapan. Maka sesuai (lil munasabah) puasa di ayyamul bidh sebagai bentuk syukur. Dan dianjurkan puasa ayyamus sud dengan harapan agar dihilangkan kegelapan dari hidupnya, serta karena bulan tersebut akan berlalu, maka sesuai jika dibekali dengan puasa tersebut."

Adapun landasan dalam hal ini, maka secara aqli sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam di atas; yaitu munasabatul hal. Adapun dalil naqli, sebagian ulama memang tidak menyebutkannya. Bahkan Syaikh Musthofa Al-Bugho dalam Al-Hadiyyah Al-Mardhiyyah Syarh Al-Muqoddimah Al-Hadromiyyah (hal,558) menyatakan;

وصفت بالسود لضعف ضوء القمر في لياليها بخلاف أيام البيض و لم أعثر على دليل نقلي لصيامها
"Dan disifati malam-malam tersebut dengan kegelapan; karena cahaya rembulan di tanggal itu sedang melemah. Berbeda halnya dengan ayyamul bidh. Dan aku belum mendapati dalil naqli sama sekali sebagai landasan puasa ayyamus sud ini."


***
Namun, melihat dari ta'lil fuqoha dan tasmiyah ayyamus sud; bahwa dia adalah hari-hari gelap di setiap bulannya. Maka ada dua point yang tambahan dalam hal ini;

Pertama, jika ta'lilnya karena malam yang gelap; maka tidak menutup kemungkinan awal bulan juga disebut ayyamus sud. Yaitu tanggal 1,2, dan 3. Karena di tanggal ini, rembulan belum keluar cahayanya. Dan hal ini, ditunjukkan oleh ucapan Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Iqna' fi Fiqh Syafii (hal,80);

وَصِيَام الْأَيَّام الْبيض من الشَّهْر سنة وَهِي الثَّالِث عشر والررابع عشر وَالْخَامِس عشر وكذلك صِيَام سرر الشَّهْر وَهُوَ ثَلَاثَة أَيَّام من أَوله
"Dan puasa di ayyamul bidh di setiap bulannya; yaitu tanggal 13, 14, ,dan 15. Demikian juga puasa di awal bulan, yaitu tiga hari di awalnya."

Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj (3/208) menyatakan;

وَلَعَلَّهُ يُعَوَّضُ عَنْهُ بِأَوَّلِ الشَّهْرِ الَّذِي يَلِيهِ وَهُوَ مِنْ أَوَّلِ أَيَّامِ السُّودِ أَيْضًا لِأَنَّ لَيْلَتَهُ كُلَّهَا سَوْدَاءُ
"Sepertinya hal tersebut bisa diganti dengan awal bulan dan dua hari setelahnya, dan ini juga termasuk awal ayyamus sud juga; karena seluruh malamnya juga gelap."

Kedua, adapun puasa ayyamus sud di awal bulan, maka ada dalil naqli yang menjadi landasannya. Yaitu hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu yang marfu';

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ - يَعْنِي مِنْ غُرَّةِ كُلِّ شَهْرٍ - ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ
"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam puasa di ghurroh setiap bulannya sebanyak tiga hari."
[ HR.Abu Dawud (2450), Tirmidzi (742), An-Nasai (2368), An-Nasai (2368), Ahmad (3860) ]

Para ulama berselisih tentang makna ghurrah di atas. Ada yang berpendapat ghurroh maksudnya adalah tengah bulan. Dan ada juga yang berpendapat ghurroh adalah akhir bulan. Sebagaimana Imam As-Suyuthi dalam Qutul Mughtadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi (1/268-269) menyatakan;

قال العراقي: يحتمل أن يراد بغرة الشهر أوله وأن يراد الأيام الغر وهي البيض
"Berkata Al-Iroqi; berkemungkinan maksud ghurroh bulan adalah awal bulan, bisa juga pertengahannya yaitu ayyamul bidh."


***
Maka disini kami berikan beberapa kesimpulan mengenai pembahasan puasa ayyamus sud ini;

Pertama, para fuqoha memandang disunnahkan puasa ayyamus sud.
Kedua, puasa ayyamus sud dilakukan tanggal 27 (jika kemungkinan bulan hanya 29 hari), 28, 29, dan 30 tiap bulan.
Ketiga, puasa ayyamus sud juga bisa dilakukan di awal bulan sejak tanggal 1,2, dan 3. Wallahu ta'ala a'lam.


***
✍️ Oleh Danang Santoso
#akademifiqhgram #qna #fikihpuasa

🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar