Senin, 15 Juli 2024

Mengapa Kita Mempelajari Fiqih Berdasarkan Salah Satu Dari Empat Madzhab ?


Al-Hafizh Ibn Rajab dalam risalahnya “al-Radd ‘ala man ittaba’a ghayra al-Madhahib al-Arba’ah” menjawab:

Tidak diragukan lagi bahwa para sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka berbeda pendapat dalam banyak masalah halal dan haram.

Pada masa-masa awal, setiap orang yang dikenal dengan ilmu dan agama memberikan fatwa sesuai dengan apa yang tampak benar baginya dalam masalah-masalah ini.

Namun, mereka yang menyimpang dari mayoritas tidak lepas dari kritik para ulama.

Jika keadaan ini berlanjut pada zaman-zaman berikutnya, di mana setiap orang memberikan fatwa sesuai dengan apa yang tampak benar baginya, maka tatanan agama akan kacau.

Hal ini akan menyebabkan halal menjadi haram dan haram menjadi halal.

Setiap orang akan mengatakan apa yang mereka inginkan, dan agama kita akan menjadi seperti agama Ahlul Kitab sebelumnya.

Maka dari itu, hikmah Allah menetapkan bahwa agama ini harus dijaga dengan menempatkan para imam yang diakui ilmunya dan pemahamannya oleh umat.

Mereka mencapai puncak ilmu dalam hal hukum dan fatwa, baik dari kalangan ahli ra’yu maupun ahli hadits.

Semua orang kemudian bergantung pada mereka dalam hal fatwa dan merujuk kepada mereka dalam mengetahui hukum.

Allah menugaskan orang-orang untuk menyusun dan menyempurnakan mazhab-mazhab ini sehingga setiap hukum dapat merujuk kepada mazhab tersebut.

Hal ini merupakan salah satu bentuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.

Jika ada yang berkata:

“Mengapa membatasi orang pada pendapat ulama tertentu dan mencegah ijtihad atau mengikuti selain para imam tersebut?”

Dijawab:

“Sebagaimana para sahabat رضي الله عنهم mengumpulkan orang-orang pada satu huruf dari huruf-huruf Al-Qur’an, dan melarang orang-orang membaca dengan selainnya di seluruh negeri; karena mereka melihat bahwa kemaslahatan tidak akan tercapai kecuali dengan itu, dan jika orang-orang dibiarkan membaca pada berbagai huruf, mereka akan jatuh dalam perselisihan yang besar.”

Demikian pula halnya dengan masalah hukum dan persoalan halal dan haram.

Jika orang-orang tidak diikat dengan pendapat beberapa imam tertentu, hal itu akan menyebabkan kerusakan agama.

Setiap generasi baru yang mencari kebenaran akan menemukan pendapat yang berbeda dari para pendahulu, yang mengklaim bahwa pendapatnya adalah yang benar.

***
📖 Madkhal Ilal Mutun Fiqhiyah ‘Inda Saadatus Syafiiyah, hal 5, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Nurudin

Oleh Ahmad Reza Lc
t.me/fiqhgram
#madzhab #madzhabsyafii #tsaqofah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar