Rabu, 24 Juli 2024

MENYENTUH YANG BUKAN MAHRAM TANPA SYAHWAT, APAKAH BOLEH ?

PERTANYAAN:

Bismillah Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Ahsanallahu Ilaikum ustadz,

Izin bertanya ustadz


Apa benar berjabat tangan dengan lawan jenis boleh dilakukan dengan alasan ketidakbolehan berjabat tangan laki dan perempuan bukanlah keharaman yang mutlak, tetapi karena ada sebab, agar tidak  timbulnya fitnah & syahwat yang diharamkan ? Bagaimana perspektif madzhab Syafi'iyah dalam hal ini ustadz?


Syukron jazaakumullah khoiron ustadz.


Barakallahu fiikum ustadz 🙏🏻


***

JAWABAN:

Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.

Bismillah. Berjabat tangan dengan non mahram haram hukumnya, meskipun dengan tanpa syahwat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;


لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ رجلٍ بِمِخْيَطٍ من حديدٍ خيرٌ من أن يمَسَّ امرأةً لا تَحل له

"Sungguh kepala seorang dari kalian ditusuk dengan tusukan besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."

[ HR.Ar-Ruyani dalam Al-Musnad (1283), At-Thobroni (487), Al-Baihaqi, Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib (3/26) ]


Demikian juga hadits Umaimah binti Ruqoiqoh radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ ". أَوْ : " مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

"Sungguh aku tidak menjabat tangan para wanita, dan ucapanku kepada 100 wanita sama seperti kepada satu wanita."

[ HR.An-Nasai (4181) dan selainnya ]


Dan kita katakan, benar bahwasanya para ulama menta'lil (menjelaskan illat hukum) daripada keharaman ini, karena menyentuh adalah madzinnah syahwat (aktifitas yang memicu syahwat). Sebagaimana Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori mengatakan;


(فَرْعٌ) مَا حَرُمَ نَظَرُهُ حَرُمَ مَسُّهُ بِالْأَوْلَى؛ لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَّةِ وَأَغْلَظُ بِدَلِيلِ أَنَّهُ لَوْ لَمَسَ فَأَنْزَلَ بَطَلَ صَوْمُهُ وَلَوْ نَظَرَ فَأَنْزَلَ لَمْ يَبْطُلْ

"(Cabang masalah) apa yang haram dilihat maka haram juga disentuh dengan dalil qiyas aula; karena menyentuh lebih mengarahkan kepada syahwat dan lebih kuat. Hal ini ditunjukkan bahwa kalau orang yang puasa lalu dia menyentuh dan keluar mani; batal puasanya. Berbeda halnya jika dia melihat saja lalu keluar mani; puasanya tidak batal."

[ Asnal Matholib Syarh Roudhut Tholib. (3/113) ]


Namun kita juga harus memahami kaidah ushul fikih; bahwa illat hukum dari hasil istinbath tidak boleh membatalkan dalil nash. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakariya dalam Lubbul Ushul-nya;


و أن لا تعود على الأصل بالإبطال

"Dan tidak boleh illat hukum membatalkan dalil asal (nash)."

[ Ghoyatul Wushul Syarh Lubbul Ushul. Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah Hal,299 ]


Maka kesimpulannya, hukum menyentuh non mahram tanpa penghalang meskipun tanpa disertai syahwat atau aman dari fitnah; tetaplah haram. Wallahu ta'ala a'lam.



***

✍🏻 Oleh Danang Santoso

t.me/fiqhgram

#akademifiqhgram #qna #tanyajawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar