Sabtu, 13 Juli 2024

PANDANGAN IMAM AN-NASAI DALAM SUNAN-NYA TENTANG STATUS HUKUM KOTORAN HEWAN HALAL DIMAKAN



Kita ketahui bahwa para ulama, secara garis besar memandang tentang status hukum kotoran hewan yang halal dimakan (seperti ayam, kambing, dst); apakah suci atau najis, terbagi menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama, menyatakan najis. Dengan dalil-dalil yang dimiliki. Termasuk ini pun pendapat madzhab Syafiiyyah. ( Baca disini >> https://www.instagram.com/p/CTsu0Fbhi9e/?igsh=Z3I4ZGpyNXo2dHN2 )

Pendapat kedua, menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal di makan adalah suci. Dengan dalil-dalil mereka.

Dan tampak sekali, kecondongan Imam An-Nasāi dalam Sunan-nya, tertuju kepada pendapat kedua. Bisa kita lihat ketika beliau membuat bab dengan judul;

باب فرث ما يؤكل لحمه يصيب الثوب
"Bab kotoran hewan yang halal dimakan ketika terkena pakaian atau kain."

Lalu beliau menyebutkan haditsnya Anas bin Mālik radhiyallah anhu tentang orang-orang Bani 'Uroinah (yang meminum kencing onta) saja. Tanpa ada tambahan hadits lain. [ Lihat Sunan An-Nasāi, hal. 37 ]

***
Disisi lain, ketika beliau meriwayatkan hadits yang menjadi salah satu dalil pendapat pertama;

فأخذ الحجرين و ألقى الروثة و قال ((هذه ركس))
"Maka beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) mengambil dua buah batu tersebut dan membuang kotoran onta, sembari bersabda ((Kotoran ini adalah riks))."

Maka dalam Sunan An-Nasāi , beliau pun menafsirkan kata riks;
الركس طعام الجن
"Riks artinya makanan jin."
[ Idem, hal.9 ]

Tak ragu ini sebagai bentuk penguatan terhadap pendapat kedua, bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu tidak najis. Yang ini menjadi kecondongan Imam An-Nasāi. Karena pendapat pertama menafsirkan kata riks dengan najis. Meskipun hal ini dikomentari oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (1/309);

وأغرب النسائي فقال عقب هذا الحديث : الركس طعام الجن ، وهذا إن ثبت في  اللغة فهو مريح من الإشكال
"Dan An-Nasāi memberikan pendapat yg aneh ketika mengomentari hadits ini; (riks adalah makanan jin). Maka artian ini meski secara bahasa mungkin benar, namun tetap masih meninggalkan ganjalan."
Wallahu ta'ala a'lam.


***
Jember, 11 Juli 2024
Oleh Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#fikihhadits #faedahkitab #faedahkajian #sunannasai #rihlah

***
Referensi
1. Sunan An-Nasāi. Ahmad bin Syuaib An-Nasaī. Mesir, Dar Ibnil Jauzi
2. Maktabah Syamilah Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar