Jumat, 23 Agustus 2024

PERBEDAAN MADZHAB


Muncul pertanyaan:

Jika keempat mazhab mengikuti dalil, mengapa ada perbedaan di antara mereka dalam masalah hukum?

Jawabannya datang dari Al-Allamah Jamaluddin al-Rimi dalam kitabnya al-Ma’ani al-Badi’ah:

“Ketahuilah bahwa penyebab perbedaan di antara ulama – meskipun Al-Qur’an satu dan Nabi Muhammad ﷺ satu – adalah dalam jalan yang mengarah kepada kebenaran, bukan pada kebenaran itu sendiri.

Penyebab ini dalam setiap masalah sangat panjang jika dijelaskan.

Namun, kami akan menunjuk pada beberapa poin yang bisa kami ringkas,

yaitu delapan sebab utama, dan setiap jenis penyebab ini melahirkan dan bercabang menjadi sebab-sebab lainnya:

1. Kesamaan Makna Kata:

Seperti kata “القرء” (al-qur’) dalam ayat, yang dalam bahasa Arab kadang-kadang berarti masa suci (bersih dari haid) dan kadang-kadang berarti masa haid.

Demikian pula kata-kata lain yang digunakan untuk sesuatu dan lawannya.

Begitu juga dengan kata “الأمر” (perintah), apakah harus diartikan sebagai kewajiban atau sunnah, dan kata “النهي” (larangan), apakah harus diartikan sebagai larangan atau makruh tanzih (dibenci).

2. Perbedaan Antara Makna Literal dan Majaz (Kiasan):

Seperti kata “النكاح” (nikah), apakah maknanya secara literal adalah akad nikah atau secara kiasan adalah hubungan seksual, atau sebaliknya, atau apakah itu kata yang bermakna ganda.

3. Penyebutan Kata Secara Umum atau Khusus:

Seperti menyebut “رقبة” (budak) dalam konteks pembebasan budak, kadang-kadang dibatasi dengan syarat harus seorang mukmin dan kadang-kadang tidak ada pembatasan.

4. Generalitas dan Kekhususan:

Perbedaan ini timbul ketika melihat suatu teks yang mungkin bersifat umum atau khusus.

5. Keandalan Periwayatan:

Seperti perbedaan dalam hal periwayatan hadits, misalnya hadits mursal, hadits marfu’, sanad, dan hal-hal lain yang bisa mempengaruhi keabsahan suatu riwayat.

6. Qiyas (Analogi):

Ketika tidak ada teks yang jelas dari Al-Qur’an atau Sunnah, maka dilakukan analogi.

Ini adalah salah satu penyebab perbedaan yang paling terkenal, sebagaimana disebutkan oleh al-Badinji dalam mukadimah kitabnya.

7. Nasakh (Penghapusan Hukum):

Perbedaan mengenai apakah hadits bisa dinasakh seperti perintah dan larangan, atau apakah Sunnah bisa dinasakh oleh Al-Qur’an, dan sebaliknya.

Juga, perbedaan pendapat mengenai ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang menurut sebagian ulama dinasakh, dan menurut yang lain tidak.

8. Ibahah (Kebolehan):

Seperti perbedaan pendapat dalam qiraat tujuh, takbir dalam shalat jenazah, takbir pada hari-hari Tasyriq, dan lain sebagainya.

Inilah sebab-sebab perbedaan yang terjadi di antara para ulama yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun, dan sebab-sebab ini dibahas dalam kitab ini.

Semoga Allah memberikan taufik untuk kebenaran.”

Dr. Mustafa al-Zalmi telah mengumpulkan sebab-sebab perbedaan di antara para fuqaha, menyusunnya, dan memberikan contoh-contoh, sehingga menjadikannya cukup lengkap dan memadai.

***
📚 Sumber:
Madkhal Ilal Mutun Fiqhiyah ‘Inda Saadatus Syafiiyah, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Nurudin

Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
t.me/fiqhgram

🔗 Ingin belajar fikih Islam secara berjenjang dari satu kitab ke kitab berikutnya ❓ Bergabunglah di Akademi Fiqhgram
📲 t.me/akademifiqhgram2

#madzhab #madzhabsyafii #tsaqofah #faedah #faedahkitab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar