Rabu, 21 Agustus 2024

PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MADZHAB


Tidak ada mazhab yang berdiri hanya pada satu pendapat dalam semua masalah. Para pengikut mazhab yang sama seringkali memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa masalah, meskipun mereka juga sepakat dalam masalah-masalah lainnya.


Meskipun disebutkan bahwa mazhab adalah hasil dari riwayat dan bahwa tidak diperbolehkan menetapkan mazhab kecuali dengan merujuk kepada Imam mazhab dan murid-muridnya, hal ini tidak menghalangi para ulama terdahulu maupun mutaakhirin (belakangan) untuk menyelisihi pendapat-pendapat pendahulu mereka dalam ratusan masalah.


Sebagai contoh, Imam al-Muzani menyelisihi gurunya, Imam asy-Syafi'i, dalam lebih dari 70 masalah. 


Barang siapa yang mempelajari kitab-kitab ulama Irak dan Khurasan, serta memperhatikan perbedaan mereka dalam penentuan pendapat yang lebih kuat (tarjih), akan mengetahui bahwa mereka bukan sekadar perawi pendapat ulama sebelumnya tanpa melakukan analisis, penyaringan, dan koreksi. 


Bahkan, mereka menyaring, menentukan yang lebih kuat, dan menyelisihi dalam beberapa cabang (furu’) masalah.


Demikianlah, perbedaan dalam penentuan pendapat yang lebih kuat (tarjih) terus berlanjut hingga masa al-Ramli dan al-Haitami, bahkan sampai ke masa para ulama yang menulis hasyiyah (catatan kaki).


Perbedaan-perbedaan ini dalam cabang-cabang (furu') masalah tidak membuat mereka keluar dari mazhab, kecuali jika perbedaan tersebut terjadi dalam prinsip-prinsip dasar (usul). 


Mazhab adalah prinsip-prinsip dasar (usul) dan kaidah-kaidah, sedangkan perbedaan dalam rincian dan cabang-cabang masalah tidak membuat seseorang keluar dari mazhab, selama ia tetap berpegang pada kaidah-kaidah mazhab dan tidak menyelisihi prinsip-prinsip dasarnya.


Manfaat Bermazhab

Beberapa manfaat bermazhab yang disebutkan oleh sebagian orang adalah:

1️⃣Konsistensi dalam berfatwa dan terhindar dari penyimpangan dalam pemikiran ilmiah,

2️⃣ Memiliki pemahaman yang luas tentang cabang-cabang fiqh dan tidak bingung dalam menghadapi berbagai masalah,

3️⃣ Mengembangkan kemampuan fiqh dan mengetahui detail serta rincian masalah,

4️⃣ Mengetahui alasan-alasan dan rahasia-rahasia di balik hukum-hukum syariat.


***

📚 Sumber:

Madkhal Ilal Mutun Fiqhiyah ‘Inda Saadatus Syafiiyah, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Nurudin


✍️ Oleh Ahmad Reza Lc

Pengasuh Fiqhgram

t.me/fiqhgram


🔗 Ingin belajar fikih Islam secara berjenjang dari satu kitab ke kitab berikutnya ❓ Bergabunglah di Akademi Fiqhgram

📲 t.me/akademifiqhgram2


#madzhab #tsaqofah #faedah #faedahkitab #madzhabsyafii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar