Sebelum Imam Syafi'i Terdapat dua sekolah fikih besar:
1. Sekolah Pemikiran di Kufah, dipimpin oleh Imam Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit.
2. Sekolah Hadis di Madinah, dipimpin oleh Imam Malik bin Anas.
Perbedaan dan Kekurangan:
- Sekolah Kufah banyak menggunakan analogi dan istihsan, namun kurang dalam meriwayatkan dan menggunakan hadis.
- Sekolah Madinah lebih banyak mengandalkan hadis dan atsar, namun terkadang memberikan kaidah pada sebuah masalah yang bertentangan dengan kaidah yang ditetapkan di masalah yang lain.
Imam Syafi'i:
- Setelah menguasai bahasa Arab, Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik dan menguasai kitab Muwaththa'.
- Beliau juga belajar kepada Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani dan memahami fikih Imam Abu Hanifah.
- Kemudian, beliau pergi ke Mesir dan belajar dari murid-murid Imam al-Layth bin Saad.
Keistimewaan Mazhab Syafi'i:
- Imam Syafi'i berhasil menggabungkan kelebihan dari kedua sekolah fikih dan menghindari kekurangan mereka, sehingga mazhabnya menjadi salah satu mazhab yang paling lengkap dalam kaidah Ushul dan furu’nya.
- Mazhab baru Imam Syafi'i yang beliau tetapkan di Mesir setelah bertemu dengan murid-murid al-Laits bin Saad menjadi mazhab yang terakhir kali beliau ikuti. Ini diriwayatkan oleh al-Muzani, ar-Rabi' al-Muradi, al-Buwayti, Yunus bin Abdul A'la, dan al-Humaidi, serta Harmalah dan ar-Rabi' al-Jizi.
Murid-Murid Mazhab Lama:
- Ahmad bin Hanbal, al-Hasan az-Zafrani, Abu Tsaur, dan al-Karabisi.
Penyebaran Mazhab:
- Setelah menyebar ke berbagai negeri, pengikut mazhab ini memperkuat dan memperluasnya dengan menulis, mengajarkan, dan mengembangkan cabang-cabang baru berdasarkan prinsip mazhab.
Kategori Ulama Mazhab Syafi'i:
- Ulama yang Banyak Berkata dan Berpendapat: Ibnu Surayj, al-Qaffal, Abu Ishaq al-Marwazi, Ibnu al-Haddad, Ibnu al-Qash, asy-Syasyi, dan lainnya.
- Ulama yang Sedikit Berkata dan Berpendapat: Ibnu L'al, Abu Abdurrahman al-Qazzaz, Abu Bakar as-Salus, dan lainnya.
***
PERKEMBANGAN DUA METODE BESAR DALAM MADZHAB SYAFII
Terdapat dua metode besar dalam perkembangan mazhab Syafi’i, masing-masing metode mewakili sebuah aliran dengan ciri khas dan keistimewaannya:
Metode Baghdadi
Pendiri: Abu al-Qasim Utsman al-Anmathi.
Pengikut Utama: Imam Ibnu Surayj dan lainnya.
Tokoh Terkenal: Abu Hamid Ahmad bin Muhammad al-Isfara’ini (w. 406 H).
Karya: Menulis kitab “At-Ta’liqah” yang berisi pengetahuan berharga dan langka.
Pengikut Lainnya:
• Abu al-Hasan Ahmad bin Muhammad al-Mahamili (w. 405 H): Penulis “Al-Muqni’” dan “Al-Lubab”.
• Qadhi Abu Ali al-Hasan al-Bandaniji (w. 425 H): Penulis “Adh-Dhakhirah”.
• Salim bin Ayyub ar-Razi (w. 447 H): Penulis “Al-Mujarrad” dan “Al-Isyarah”.
• Qadhi Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H): Penulis “Al-Hawi al-Kabir” dan “Adab ad-Dunya wa ad-Din”.
• Abu ath-Thayyib ath-Thabari (w. 450 H): Penulis “At-Ta’liqah al-Kubra”, yang baru-baru ini diterbitkan.
Metode Khurasan (Marwazi)
Pendiri Metode:
• Abu Awanah Ya’qub an-Naisaburi, penulis kitab “Al-Mustakhraj”, dianggap sebagai pendiri metode ini dan diikuti oleh banyak ulama lainnya.
Perkembangan Metode:
• Al-Qaffal Ash-Shaghir Al-Marwazi (w. 417 H) mengembangkan metode unik dalam penulisan cabang-cabang fikih dan diikuti oleh sejumlah ulama Syafi’i terkenal lainnya.
Tokoh-Tokoh Terkemuka dalam Metode ini:
1. Abu Abdullah Muhammad bin Abdul Malik Al-Mas’udi (w. setelah 420 H), penulis kitab “Syarh Al-Mukhtashar”.
2. Abu Ali Al-Husain bin Muhammad As-Sanji (w. 430 H), penulis kitab “Syarh Al-Mukhtashar” dan “At-Talkhis”.
3. Abu Bakar Muhammad bin Daud As-Saidalani (w. setelah 436 H), penulis kitab “Syarh Al-Mukhtashar”.
4. Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf An-Naisaburi Al-Juwaini (w. 438 H), penulis kitab “Al-Furuq” dan “As-Silsilah”.
5. Abu Al-Qasim Abdurrahman bin Muhammad Al-Furani (w. 461 H), penulis kitab “Al-Ibanah”.
6. Qadhi Husain bin Muhammad Al-Marwazi (w. 462 H), penulis kitab “At-Ta’liqat” yang sudah terkenal.
***
KEISTIMEWAAN METODE-METODE FIKIH SYAFII
Keistimewaan Metode Irak dan Khorasan:
• Imam Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab menyatakan:
“Ketahuilah bahwa metode para ulama Irak atas nash-nash Imam Syafi’i dan kaidah-kaidah mazhabnya serta pandangan-pandangan ulama terdahulu lebih akurat dan kuat dibandingkan metode ulama Khorasan pada umumnya.
Sedangkan ulama Khorasan lebih unggul dalam mengembangkan, meneliti, memecahkan masalah, dan mengatur bab-bab fikih pada umumnya.”
• Abu Bakar As-Sam’ani menggambarkan metode ulama Khorasan sebagai metode yang lebih kuat, lebih jelas dalam penataan, dan lebih banyak penelitiannya.
Ulama yang Menggabungkan Dua Metode:
Setelah munculnya dua metode ini, beberapa ulama Syafi’i menggabungkan keduanya, di antaranya:
1. Imam Abu Ali Al-Husain bin Syu’aib As-Sinji (w. 430 H): Pertama yang menggabungkan dua metode ini.
2. Abdul Sayyid bin Muhammad bin Ash-Shabbagh (w. 477 H): Penulis kitab As-Syamil dan Al-Kamil.
3. Imam Al-Haramain Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini (w. 478 H): Penulis kitab Nihayat Al-Mathlab.
4. Abdul Rahman bin Al-Ma’mun Al-Mutawalli An-Naisaburi (w. 478 H): Penulis kitab Tatimatul Ibanah.
5. Abdul Wahid bin Ismail bin Ahmad Ar-Ruyani (w. 502 H): Penulis kitab Bahrul Madzhab.
6. Abu Bakar Muhammad bin Ahmad Asy-Syasyi (w. 505 H): Penulis kitab Hilyatul Ulama.
7. Qadhi Abu Al-Ma’ali Mujalli Al-Makhzumi Al-Arsufi (w. 505 H): Penulis kitab Az-Zakhair.
8. Imam Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali (w. 505 H): Penulis kitab Al-Wasith dan Al-Wajiz.
Penggabungan dan Penyatuan Metode:
• Para ulama tersebut menggabungkan dan menyatukan pandangan-pandangan dari kedua metode.
• Kebanyakan dari mereka cenderung lebih mengikuti metode ulama Irak.
Pergeseran dan Penghapusan Metode:
• Pada masa Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi, perbedaan antara dua metode ini mulai menghilang.
• Tidak ada lagi pembedaan antara kedua metode ini kecuali untuk menjelaskan pendapat dan menisbahkan pendapat mereka kepada para pengucapnya.
Transisi Mazhab:
• Pada masa Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi, mazhab Syafi’i mengalami masa penyempurnaan dan penataan ulang.
***
Sumber: Madkhal Ilal Mutun Fiqhiyah ‘Inda Saadatus Syafiiyah, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Nurudin
Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
#madzhab #madzhabsyafii #tsaqofah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar