Selasa, 20 Agustus 2024

POIN PENTING DARI KITAB-KITAB FIKIH YANG DIJADIKAN RUJUKAN


Al-Allamah Bakri ad-Dimyathi dalam Mukadimah kitab I'anah at-Thalibin berkata:

"Aku melihat dalam Fatawa yang ditulis oleh almarhum Syaikh Ahmad ad-Dimyathi – semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepadanya – yang berbunyi:

Pertanyaan :

'Apa yang harus dijadikan pegangan dalam berfatwa dari kitab-kitab fiqh?

Kitab mana yang diutamakan di antara para penulis syarah dan hasyiyah seperti kitab-kitab karya Ibn Hajar, kedua Ramli (Syamsuddin dan Syihabuddin Ramli), Syaikhul Islam Zakariya al-Ansari, Al-Khatib asy-Syirbini, Ibn Qasim, Al-Mahalli, Al-Ziyadi, Asy-Syubramilisi, Ibn Ziyad al-Yamani, Al-Qalyubi, Syaikh Khidr, dan lainnya?

Apakah kitab-kitab mereka dapat diandalkan atau tidak? Apakah boleh mengikuti pendapat salah satu dari mereka jika mereka berbeda pendapat atau tidak?

Dan jika terjadi perbedaan di antara kitab-kitab karya Ibn Hajar, mana yang harus didahulukan?

Apakah boleh mengetahui pendapat yang lemah dan berfatwa dengannya?

Apakah boleh mengamalkan pendapat yang tidak kuat (marjuh) atau yang berbeda dengan pendapat yang paling benar (muqabil ashah), atau yang berbeda dengan wajah, atau yang berbeda dengan pendapat yang dianggap lebih tepat (mutajjih) atau tidak?'

Jawaban - sebagaimana yang dapat diambil dari jawaban Syaikh Sa'id bin Muhammad Sunbul al-Makki, yang menjadi rujukan:

Semua kitab-kitab tersebut diandalkan dan dijadikan acuan, tetapi dengan memperhatikan urutan prioritas dalam mendahulukan sebagian dari yang lain.

Dalam mengamalkannya untuk diri sendiri, boleh mengikuti semua pendapat yang ada, namun dalam berfatwa, ketika terjadi perbedaan, didahulukan Tuhfah dan Nihayah.

Jika kedua kitab ini berbeda, maka mufti bebas memilih di antara keduanya jika ia tidak memiliki kemampuan untuk menentukan mana yang lebih kuat (tarjih).

Jika ia mampu, maka ia harus berfatwa berdasarkan pendapat yang lebih kuat.

Setelah itu, diikuti oleh Syaikhul Islam dalam syarahnya yang ringkas terhadap al-Bahjah, kemudian syarahnya terhadap al-Minhaj, meskipun ada beberapa masalah lemah di dalamnya.

Jika terjadi perbedaan di antara kitab-kitab karya Ibn Hajar, maka yang didahulukan adalah:

1-Tuhfah,
2-Fath al-Jawad,
3-al-Imdad,
4-al-Fatawa dan syarah terhadap al-'Ubab (disebut sama kedudukannya), tetapi didahulukan syarahnya terhadap Bafadl.

Hasyiyah para ulama mutaakhir biasanya sesuai dengan pendapat al-Ramli; karena itu, fatwa dengan mengikuti mereka dianggap sah, kecuali jika bertentangan dengan Tuhfah dan Nihayah, maka tidak dapat diandalkan.

Penulis hasyiyah yang paling diandalkan adalah:

1- Al-Ziyadi,
2- Ibn Qasim,
3- 'Amirah,
dan sisanya.

Namun, tidak diambil pendapat mereka jika bertentangan dengan prinsip-prinsip mazhab, seperti pendapat sebagian dari mereka yang mengatakan: 'Jika sebuah batu besar dipindahkan dari tanah Arafah ke tempat lain, maka wukuf di atasnya sah.' Ini adalah pendapat yang tidak benar.

Adapun pendapat yang lemah, boleh diamalkan untuk diri sendiri, tetapi tidak untuk orang lain – selama pendapat itu tidak terlalu lemah – dan tidak boleh berfatwa atau memutuskan perkara dengannya.

Pendapat yang lemah mencakup: pendapat yang berbeda dengan ashah, berbeda dengan yang diandalkan, berbeda dengan wajah, dan berbeda dengan mutajjah.

Adapun pendapat yang berbeda dengan yang sahih, biasanya itu adalah pendapat yang rusak dan tidak boleh diikuti.

Meskipun demikian, seorang mufti tidak boleh berfatwa sampai ia memperoleh ilmu melalui belajar dari ahlinya yang mumpuni dan menguasainya.

Adapun hanya mengambil dari kitab-kitab tanpa belajar dari mereka yang disebutkan di atas, tidak diperbolehkan; sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya ilmu diperoleh dengan belajar."

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam dan pendapat yang tepat. Bagi siapa pun yang ingin berfatwa, hendaklah ia sungguh-sungguh dalam belajar."

Bagi yang ingin menambah ilmu dan manfaat, dapat merujuk kepada kitab al-Fawaid al-Makkiyah, al-Maqasid as-Sunniyah, dan al-Fawaid al-Madaniyah.

***
📚 Sumber:
Madkhal Ilal Mutun Fiqhiyah ‘Inda Saadatus Syafiiyah, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Nurudin

✍🏻 Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
t.me/fiqhgram

🔗 Ingin belajar fikih Islam secara berjenjang dari satu kitab ke kitab berikutnya ❓ Bergabunglah di Akademi Fiqhgram
📲 t.me/akademifiqhgram2

#madzhab #madzhabsyafii #tsaqofah #faedah #faedahkitab #karyaulama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar