Kamis, 01 Agustus 2024

PUASA HARI SABTU & AHAD

PERTANYAAN:

Bismillah.. Afwan ustadzi.. Ahsanallahu ilaikun ustadz.. Ijin bertanya :

Saya pernah baca buku terjemahan fikih manhaji..disitu terdapat keutamaan puasa sabtu dan ahad krn menyelisihi org kafir.. Apakah itu shahih dan boleh dijadikan sandaran ??

Jazakumullahu khoiron jawabannya ustadz

***
JAWABAN:
Bismillah wassholatu wassalamu 'ala Rasulillah, amma ba'du,

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhabil Imam As-Syafii, cetakan Darul Musthofa & Darul Alamiyyah (3/208);

لكن لا يكره جمع السبت مع الأحد في الصيام لأنه لا يعظمهما أحد مجتمعين
"Akan tetapi tidak dimakruhkan menggabungkan puasa sabtu dengan ahad, karena tidak ada ahli kitab yang mengagungkan kedua hari tersebut secara bersamaan."

Maka disana disebutkan ta'lil aqli (alasan hukum secara akal), bahwa kalau digabung tidak masalah; karena sisi ta'dzim ahli kitab yg berdampak tasyabbuh dengan mereka saat kita puasa sudah tidak ada.

Dari sisi dalil naqli, juga disebutkan disana riwayat;

أنه صلى الله عليه و سلم كان يصوم يوم السبت و يوم الأحد أكثر مما يصوم من الأيام، يقول ((إنما هي يوما عيد المشركين فأنا أحب أن أخالفهم))
"Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam banyak berpuasa di hari sabtu dan ahad daripada hari lain. Dan beliau bersabda ((Kedua hari itu adalah hari iednya orang-orang musyrik, maka aku suka ketika menyelisihi mereka.))

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (26750) dari Ummu Salamah radhiyallahu anha. Dari jalur 'Attāb bin Ziyād dari Abdullah bin Mubarok dari Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Abi Tholib dari ayahnya Muhammad bin Umar dari Kuraib dari Ummu Salamah. Maka semua rawi bisa diterima haditsnya, oleh karenanya hadits ini dihasankan oleh Syuaib Al-Arnaūth dalam tahqiqnya.

***

Sejatinya, bahwa memang mengkhususkan puasa hanya di hari sabtu saja adalah makruh. Sebagaimana hal ini dilandasi hadits Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, dari saudarinya As-Shommā' bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
"Jangan puasa di hari sabtu kecuali puasa wajib. Jika kalian tidak mendapati sesuatu untuk dimakan kecuali kulit anggur atau dahan pohon, maka hendaknya dia tetap makan."
[ HR.Tirmidzi dan ini lafadzhnya, (744), Abu Dawud (2421), Ibnu Majah (1726) Ahmad (17690) ]

Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya mengomentari hadits ini dan mengatakan;

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِي هَذَا : أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ ؛ لِأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ
"Hadits ini hasan. Dan makna dibenci puasa hari tersebut maksudnya seseorang mengkhususkan hari sabtu itu untuk puasa. Karena orang Yahudi mengagungkan hari sabtu."

Adapun mengkhususkan puasa hari ahad juga makruh hukumnya. Dalilnya adalah qiyas kepada kemakruhan puasa hari sabtu. Dengan illat (alasan hukum) sama-sama hari yang diagungkan oleh ahli kitab (ahad diagungkan oleh orang Nasrani). Wallahu Ta'ala A'lam.


***
Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
#qna #akademifiqhgram #fikihpuasa

🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar