Kamis, 05 September 2024

HUKUM PUASA HARI JUMAT

Ada pertanyaan, mengenai puasa di hari jumat. Dimana ada hadits yang menyebutkan keutamaan puasa di hari jumat. Maka bagaimana pandangan madzhab Syafii mengenai puasa hari jumat. Maka, kami akan berikan jawaban dalam beberapa point berikut.


Pertama, adapun hadits yang disebut, maka ini adalah hadits Ibnu Mas'ud radhiyyallahu anhu secara marfu';


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ ثَلَاثًا مِنْ غُرَّةِ كُلِّ شَهْرٍ وَقَلَّمَا كَانَ يَفُوتُهُ صَوْمُ الْجُمُعَةِ

"Bahwa Rasulullah ﷺ puasa 3 hari di awal setiap bulan, dan jarang sekali beliau terlewat puasa hari jumat."

[ Fadhoil Auqot. Imam Al-Baihaqi. Hadits no.281 ]


Dan kita tambahkan juga, bahwa dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu disebutkan  tentang keutamaan puasa hari jumat secara khusus. Nabi ﷺ bersabda;


مَنْ صَامَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ عَدَدُهُنَّ مِنْ أَيَّامِ الْآخِرَةِ لَا يُشَاكِلُهُنَّ أَيَّامُ الدُّنْيَا

"Siapa yang puasa hari jumat, Allah tulis baginya seperti pahala puasa 10 hari dengan hitungan hari akhirat, yang tidak sama dengan dunia."

[ Fadhoil Auqot (282) ]


Kedua, dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang lain, bahwa Nabi ﷺ bersabda;


 لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ، أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

"Janganlah salah seorang dari kalian puasa di hari jumat, kecuali berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya."

[ HR.Muslim (1144) ]


Maka, jika kita memperhatikan hadits dalam shahih Muslim ini bertentangan secara dhohir karena melarang puasa hari jumat. Sedangkan hadits yang lain menganjurkan. Namun sejatinya bisa dikompromikan, dengan cara yang disebut di bagian akhir dalam hadits riwayat Muslim. Yaitu keutamaan puasa jumat didapat, jika memang puasa sehari sebelum (hari kamis) atau setelahnya (hari sabtu). Namun jika mengkhususkan puasa hanya hari jumat saja, maka inilah yang dilarang. Dan dalam madzhab, hukumnya adalah makruh.


Oleh karenanya, Imam Al-Baihaqi masih dalam kitabnya Fadhoil Al-Auqot juga memberikan keterangan;


فَصَوْمُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ إِنَّمَا يَجُوزُ إِذَا صَامَ قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا وَيُكْرَهُ إِفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ

"Maka puasa hari jumat hanya dibolehkan jika puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, dan makruh mengkhususkan hanya puasa hari jumat saja."

[ Fadhoil Auqot. Hal, 509 ]


Ketiga, diantara hikmah dimakruhkan mengkhususkan puasa di hari jumat saja. Seperti yang disampaikan oleh Amiroh dalam hasyiyah-nya;


قَوْلُ الْمَتْنِ: (وَيُكْرَهُ إفْرَادُ الْجُمُعَةِ) قِيلَ: لِأَنَّهُ يُضْعِفُ بِصَوْمِهِ عَنْ وَظَائِفِ الْعِبَادَةِ. وَقِيلَ: لِأَنَّهُ يَوْمُ عِيدٍ فَنَهَى عَنْهُ نَحْوُ النَّهْيِ عَنْ الْعِيدَيْنِ. قَالَهُ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ وَغَيْرُهُ، وَقِيلَ: لِئَلَّا يَعْتَقِدَ وُجُوبَهُ، وَقِيلَ: لِئَلَّا يُبَالِغَ فِي تَعْظِيمِهِ كَالْيَهُودِ فِي السَّبْتِ

"Dan ucapan matan (makruh mengkhususkan puasa hari jumat),

dikatakan; karena hal itu bisa melemahkannya dari ibadah-ibadah lain (seperti shalat jumat, membaca surat al-Kahfi dll -edt).

Ada juga yang mengatakan; karena hari jumat adalah hari ied pekanan, maka mirip hukumnya dengan iedul fitri dan adha, hal ini dikatakan oleh Ibn Abdil Barr.

Dan dikatakan; supaya tidak disangka puasa hari jumat adalah wajib (karena bertepatan dengan ibadah yang besar yaitu shalat jumat -edt).

Ada yang mengatakan juga; supaya tidak berlebihan dalam mengagungkan hari jumat, seperti yang dilakukan orang Yahudi terhadap hari sabtu."

[ Hasyiyah Qolyubi & Amiroh 'ala Kanzir Roghibin. (2/94) ]


Wallahu Ta'ala A'lam



***

✍️ Oleh Danang Santoso

Founder & Pengasuh Fiqhgram

t.me/fiqhgram


#qna #akademifiqhgram #fikihpuasa #fikihsyafii #fikihhadits


🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar